Halaman

Rabu, 10 Desember 2025

Kampung KB dan Desa Cantik: Kolaborasi Perkuat Rumah Data Kependudukan


Foto: (kiri ke kanan) Ketua Tim Kerja 4 (Pengendalian Penduduk), Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Weldi Susino, S.Pd., M.E, BPS Provinsi Herlinawaty, S.Si., M.Si, Kepala DP3AP2KB Kabupaten Rejang Lebong, Hj. Gusti Maria, S.H., M.M., Kepala Desa Teladan, Jemingan, dan Jajaran DP3AP2KB Kabupaten Rejang Lebong pada Kegiatan Kolaborasi Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) dan Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) di Kabupaten Rejang Lebong (9/10/2025). 


Bengkulu-KEMENDUKBANGGA/BKKBN,-Kampung Keluarga Berkualitas dan Desa Cantik adalah dua program dari lembaga pemerintah yang berbeda yaitu Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Badan Pusat Statistik (BPS), dimana keduanya berkolaborasi untuk memperkuat Rumah Data Kependudukan di tingkat mikro. Kolaborasi ini bertujuan menyediakan data kependudukan yang akurat dan berkualitas sebagai dasar perencanaan pembangunan di desa/kelurahan. 

“Rumah Data Kependudukan (Rumah Dataku) adalah bagian integral dari Kampung KB yang berfungsi sebagai pusat data dan intervensi permasalahan kependudukan di tingkat mikro. Kolaborasi antara Kampung KB dan Desa Cantik memperkuat fungsi ini melalui beragam cara untuk mencapai tujuan  yang diantaranya peningkatan kualitas data, integrasi data serta pemanfaatan data," disampaikan Ketua Tim Kerja Bidang Pengendalian Penduduk Weldi Susino, S.Pd., M.E kepada pewarta di Bengkulu, Rabu,10/12/2025.

Dikatakannya, guna mendapatkan data yang akurat, kita (Kemendukbangga/BKKBN) menggelar pertemuan dengan pengelola Desa Cantik di Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang. "Kita menggelar pertemuan fasilitasi dan pembinaan kampung keluarga berkualitas dalam rangka kolaborasi antara kampung keluarga berkualitas (kampung kb) dan desa cinta statistik (desa cantik) di Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang pada pekan kedua Desember 2025".

Kebijakan Bengkulu satu data, kata Weldi merupakan komitmen pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mewujudkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, mudah diakses, serta memiliki metadata yang jelas. Ini bukan hanya kewajiban administratif, namun merupakan pondasi utama bagi perencanaan pembangunan yang efektif dan tepat sasaran.

Dalam kegiatan kampung KB maupun desa cantik, kebutuhan akan data yang presisi menjadi sangat penting. Kampung KB memiliki sumber data mikro melalui rumah data kependudukan (rdk), sementara desa cantik melalui pendampingan bps memastikan tata kelola data desa berjalan sesuai standar statistik. Melalui bengkulu satu data, seluruh sumber data ini dapat diharmonisasikan, sehingga tidak ada lagi perbedaan angka antarinstansi, tidak ada tumpang tindih dan tidak ada kebijakan yang disusun tanpa rujukan data yang valid. (irs)


Penulis : Idris Chalik

Editor      : Rofadhila Azda, S.Ikom., M.A

Rilis        : Rabu, (10/12/2025)

Foto        : Media Center Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu

Media Center Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu

prov.bengkulu@bkkbn.go.id / kemendukbanggabkkbnbengkulu@gmail.com

bengkulu.kemendukbangga.go.id / keluargabengkulu.id

Telp./Fax : (0736) 8051144

Whatsapp : 0852-7967-1596

Alamat : Jalan Pembangunan no. 10, Jembatan Kecil, Singaran Pati, Kota Bengkulu, Bengkulu. 38824

Facebook : BKKBN Bengkulu

Instagram : kemendukbangga_bkkbnbengkulu

Threads : kemendukbangga_bkkbnbengkulu

Tiktok : kemendukbangga_bengkulu

Twitter/X : bkkbnbengkulu

Youtube : Kemendukbangga BKKBN Provinsi Bengkulu

Tentang Kemendukbangga/BKKBN

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;

Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar