Halaman

Selasa, 02 Desember 2025

Transformasi BKKBN Menjadi Kemendukbangga/BKKBN Perkuat Tata Kelola Program Menuju Indonesia Emas

Foto: Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Dr. Wihaji, S.Ag, M.Pd, pada pembukaan kegiatan Rapat Koordinasi Akhir Tahun Pimpinan (Rakorpim) yang dilaksanankan secara luring di Bogor, Jawa Barat, Senin (01/12/2025) (sumber: BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT DAN INFORMASI PUBLIK Kemendukbangga/BKKBN).

BOGOR, KEMENDUKBANGGA/BKKBN --- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN akan semakin memperkuat tata kelola program di seluruh unit kerja sejalan adanya transformasi dari yang semula dari badan menjadi kementerian.

Langkah ini dilakukan untuk menyatukan arah program, meningkatkan kualitas layanan, dan memastikan pimpinan turun langsung memahami kebutuhan masyarakat. Perubahan ini juga menegaskan peran baru Kemendukbangga/BKKBN yang menuntut tata kelola dan pelaksanaan program yang lebih kuat dan cepat.

“Perubahan dari badan menjadi kementerian harus nampak karena kita ini eksekutif, artinya harus menjadi eksekutor, menjalankan program-program sesuai  visi-misi Presiden,” ujar Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Dr. Wihaji, S.Ag, M.Pd, pada pembukaan kegiatan Rapat Koordinasi Akhir Tahun Pimpinan (Rakorpim) yang dilaksanankan secara luring di Bogor, Jawa Barat, Senin (01/12/2025).

Foto: Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Dr. Wihaji, S.Ag, M.Pd, pada pembukaan kegiatan Rapat Koordinasi Akhir Tahun Pimpinan (Rakorpim) yang dilaksanankan secara luring di Bogor, Jawa Barat, Senin (01/12/2025) (sumber: BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT DAN INFORMASI PUBLIK Kemendukbangga/BKKBN).

Untuk itu Kemendukbangga/BKKBN menghadirkan sejumlah quick win seperti Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (Genting), Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya), Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI), Lansia Bedaya (Sidaya), hingga SuperApps Sakina. 

Penguatan program juga terlihat dalam fokus pembangunan tahun 2025. Tahun ini menjadi masa penting untuk menuntaskan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, sekaligus menyiapkan langkah menuju RPJPN (jangka panjang) 2025–2045. Kemudian target Kemendukbangga/BKKBN di tahun 2025 ini adalah menurunka angka prevalensi stunting menjadi 18,8%. Data prevalensi stunting nasional pada tahun 2024 adalah sebesar 19,8% berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024, turun dari 21,5% pada tahun 2023 (SKI 2023).

Foto: Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Dr. Wihaji, S.Ag, M.Pd, pada pembukaan kegiatan Rapat Koordinasi Akhir Tahun Pimpinan (Rakorpim) yang dilaksanankan secara luring di Bogor, Jawa Barat, Senin (01/12/2025) (sumber: BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT DAN INFORMASI PUBLIK Kemendukbangga/BKKBN).

Menurut Menteri Wihaji, memasuki 2026 Kemendukbangga/BKKBN  akan menjalankan program dengan lebih efisien, efektif, fokus, adaptif, cepat, terintegrasi, menjawab langsung kebutuhan masyarakat di berbagai daerah, dan berkelanjutan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan keluarga berkualitas dan Indonesia Emas 2045.*

Siaran Pers

No. 01/M.C/XII/2025

Penulis: Asep

Foto: Humas/Asep

Editor: Humas/Media Center Pusat*

Rilis: Senin, 01 Desember  2025

waktu: Pk. 13.55 WIB

BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT DAN INFORMASI PUBLIK

Media Center Kemendukbangga/BKKBN

mediacenter@bkkbn.go.id

0812-3888-8840

Jl. Permata nomor 1

Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Instagram: kemendukbangga_bkkbn

Facebook: BKKBN

Twitter/X: @kemendukbangga

TikTok: kemendukbangga_bkkbn

Snack Video: kemendukbangga_bkkbn

YouTube: kemendukbangga_bkkbn

www.kemendukbangga.go.id

Tentang Kemendukbangga/BKKBN

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;

Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar