![]() |
| Foto: Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Zamhari, SH., M.H., menghadiri kegiatan Konferensi Internasional Perempuan Adat yang diselenggarakan oleh AKAR Global Inisiatif yang juga turut dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang dan delegasi di Desa Bandung Jaya, Kecamatan Kabawetan, Provinsi Bengkulu. |
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN melihat adanya titik temu yang kuat antara program pembangunan keluarga dengan perjuangan perempuan adat untuk membangun sumber daya manusia (SDM) melalui sumber daya alam(SDA)" kata Zamhari saat berbicara di forum Perempuan Adat Internasional dari berbagai wilayah di Indonesia serta dari Asia, Afrika, dan Amerika Latin itu.
Dia menyoroti ada enam poin besar keterkaitan Bangga Kencana dengan perempuan dan adat." Pertama mulai dari program generasi berencana (genre) untuk membina remaja perempuan adat agar lebih siap menghadapi masa depan. Program kampung keluarga berkualitas (kampung kb) yang dapat dikembangkan di desa adat sebagai pusat integrasi pembangunan keluarga.
Alasan ketiga diangkatnya isu kependudukan dan Pembangunan Keluarga di forum dunia itu juga adanya program bina keluarga balita, remaja, dan lansia yang sejalan dengan nilai solidaritas lintas generasi dalam masyarakat adat. Serta pemanfaatan pangan lokal melalui program dashat untuk percepatan penurunan stunting, serta pembangunan keluarga berwawasan lingkungan yang sejalan dengan komitmen perempuan adat menjaga sumber daya alam.
Dan yang lebih relevan lagi kata Zamhari, terdapatnya program pemberdayaan perempuan dan keluarga melalui usaha ekonomi produktif yang dapat mendukung usaha mikro dan berbasis tradisi lokal seperti tenun, kerajinan, dan hasil hutan non kayu yang dapat menjadi 14 bagian dan strategi pengentasan kemiskinan keluarga adat, hingga pada program keluarga berencana (KB) berbasis hak yang menekankan bahwa layanan KB harus menghormati hak perempuan, termasuk perempuan adat, untuk memilih metode kontrasepsi sesuai kebutuhan dan keyakinan," ujar Kepala BKKBN di Kepahiang, Minggu,(1/2/2026).
Menurut Zamhari, perempuan adat memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan penduduk, kesehatan keluarga, dan keberlanjutan komunitas adat. Program KB, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan pengendalian jumlah penduduk, tetapi juga menyangkut hak kesehatan reproduksi, kesejahteraan ibu dan anak, serta masa depan generasi adat.
![]() |
| Foto: Foto bersama usai Pembukaan kegiatan Konferensi Internasional Perempuan Adat yang diselenggarakan di Desa Bandung Jaya, Kecamatan Kabawetan, Provinsi Bengkulu. |
Ia juga menyoroti perlunya kebijakan kependudukan yang inklusif, dengan melibatkan perempuan adat sebagai subjek utama dalam perencanaan dan pengambilan keputusan. Tanpa partisipasi aktif perempuan adat, kebijakan KB berisiko tidak sesuai dengan kebutuhan dan kearifan lokal masyarakat adat.(irs)
Penulis : Idris Chalik
Editor : Mardhotillah Layli, S.Sos., M.Sos
Rilis : Senin,(2/2/2026).
Sumber Foto : Media Center Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu
Media Center Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu
prov.bengkulu@bkkbn.go.id / kemendukbanggabkkbnbengkulu@gmail.com
bengkulu.kemendukbangga.go.id / keluargabengkulu.id
Telp./Fax : (0736) 8051144
Whatsapp : 0852-7967-1596
Alamat : Jalan Pembangunan no. 10, Jembatan Kecil, Singaran Pati, Kota Bengkulu, Bengkulu. 38824
Facebook : BKKBN Bengkulu
Instagram : kemendukbangga_bkkbnbengkulu
Threads : kemendukbangga_bkkbnbengkulu
Tiktok : kemendukbangga_bengkulu
Twitter/X : bkkbnbengkulu
Youtube : Kemendukbangga BKKBN Provinsi Bengkulu
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar