![]() |
| Foto: Pertemuan Pembahasan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu (4/6/2026). |
BENGKULU – Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu yang kini berada di bawah naungan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) menggelar kegiatan Pertemuan Pembahasan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik pada Kamis (4/6/2026).
Bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, pertemuan strategis ini bertujuan untuk menyusun dan menetapkan acuan resmi penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel sepanjang tahun 2026.
Sinergi Lintas Sektor demi Pelayanan Prima
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, dr. H. Zamhir Setiawan, M.Epid., dengan didampingi oleh Plt. Sekretaris Perwakilan, Weldi Suisno, S.Pd., M.E.
Pertemuan yang dipimpin oleh Plt. Sekretaris Perwakilan ini turut mengundang jajaran mitra kerja utama di lingkungan Provinsi Bengkulu, antara lain:
- Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu
- Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bengkulu
- Ketua Pengurus Daerah Ikatan Bidan Indonesia (PD IBI) Provinsi Bengkulu
- Kepala DP3AP2KB Provinsi Bengkulu
- Kepala DP3AP2KB Kota Bengkulu
- Ketua DPD IPeKB Provinsi Bengkulu
- Mahasiswa Universitas Bengkulu
- Perwakilan Tim Kerja internal BKKBN Provinsi Bengkulu
Pembahasan 14 Komponen Standar Pelayanan
Dalam sesi pemaparan, Ketua Tim Kerja Pengelolaan Manajemen Kinerja Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Endah Puspitasari, S.K.M., M.E., menjelaskan secara detail 14 Komponen Standar Pelayanan yang menjadi pondasi utama penyusunan draf Standar Pelayanan Tahun 2026.
"Penyusunan ini diharapkan mendapat masukan dan saran komprehensif dari para mitra, sehingga draf yang telah dirancang dapat disempurnakan menjadi acuan baku yang kuat," ujar Endah saat memaparkan materi.
Usai pemaparan, forum dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Para mitra kerja memberikan sejumlah catatan penting dan rekomendasi strategis untuk penyempurnaan dokumen, di antaranya:
- Dasar Hukum: Penyelenggaraan pelayanan publik wajib mengacu secara ketat pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Transparansi Biaya: Penegasan biaya pelayanan yang tidak dipungut biaya harus tetap dicantumkan secara nominal, yakni Rp 0,- (Gratis) disertai dasar hukum pendukung.
- Kepastian Layanan: Penegasan estimasi waktu pelayanan yang jelas, mekanisme kompensasi pengaduan, serta integrasi informasi baik secara daring (online) maupun luring (offline).
Penandatanganan Berita Acara dan Komitmen Bersama
Pertemuan tersebut berhasil mencapai kesepahaman bersama. Seluruh masukan dan saran yang berkembang dalam diskusi langsung diakomodasi untuk menyempurnakan draf Standar Pelayanan Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Tahun 2026.
Sebagai bentuk legalitas dan komitmen bersama, hasil kesepakatan tersebut dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu bersama seluruh perwakilan mitra kerja yang hadir.
Melalui penetapan ini, seluruh pihak menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan standar pelayanan yang transparan, akuntabel, mudah diakses, adaptif, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat selaku pengguna layanan demi mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Bengkulu.(humas)



