Bengkulu,- Keberadaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) serta Tempat Praktik Mandiri Bidan (TPMB) adalah garda terdepan dan pilar utama yang menjadi pilar utama dalam menopang keberhasilan dan capaian program Keluarga Berencana (KB) khususnya capaian KB Pasca Persalinan (KBPP) dan peningkatan kesehatan reproduksi. Untuk memastikan capaian layanan program KBPP di Provinsi Bengkulu yang lebih terarah, terukur, dan berbasis data, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan kependudukandan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) menggulirkan Program AKSI KBPP 2026 yang dirangkaikan dengan inovasi Kelas Ayah Idaman (AMAN).
Tanpa adanya kolaborasi antar lembaga khususnya para tenaga kesehatan beserta sarana dan prasarana seperti fasilitas pelayanan maka diyakini progrm KB belum dapat dirasakan pemerataannya hingga pelosok desa. "Tanpa peran aktif tenaga medis, bidan, dan pengelola Fasyankes di lapangan, program KB tidak akan pernah bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat."
Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, dr. H. Zamhir Setiawan, M.Epid., di depan tenaga bidan dan Nakes di Kabupaten Rejang Lebong pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) dan Registrasi Pelayanan KB di Fasyankes dan TPMB di Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Selasa, (4/8/2026).
Monev yang dihadiri Kepala DP3AP2KB Rejang Lebong, Hj. Gusti Maria, S.H., M.M., dan jajaran, Pelaksana tugas (Plt). Sekretaris Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Weldi Suisno,S.Pd., M.E, Ketua Tim Kerja 2 Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Else Triana Putri, S.K.M., M.A.P., dan Pengelola Fasyankes, RS, Klinik, serta sejumlah TPMB di Rejang Lebong, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Bidang Indonesia (IBI) Rejang Lebong. Menariknya dalam pertemuan tersebut membahas tentang pengelolaan, penyimpanan Alokon yang bagus agar tidak rusak di Rejang Lebong yang sesuai dengan standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) agar menjaga kualitas alokon tetap berkualitas.
Dikatakan dr. Zamhir, program KB di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu di perkuat oleh fasyankes dan TPMB yang mencapai 65 fasilitas titik pelayanan yang tersebar di sejumlah daerah kecamatan di Rejang Lebong. Baik itu fasilitas pemerintah, swasta, dan TPMB setara Faskes maupun TPMB Jejaring.
"Ada beberapa langkah strategis yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam percepatan program KB PP. Diantaranya, adalah Optimalisasi Akselerasi Capaian KBPP (AKSI KBPP 2026) di Kabupaten Rejang Lebong dalam upaya merealisasikan target sebanyak 3.407 akseptor KBPP melalui pembinaan pasangan usia subur di Fasyankes," ujar dr. Zamhir.
Berdasarkan data Sistem Informasi Keluarga (SIGA) Juli-2026 terdapat fasyankes di Rejang Lebong mencapai 63 faskes dan TPMB tempat pelayanan KB. Terdapat tempat pelayanan KB pemerintah 24 fasyankes, swasta dengan 5 fasyankes, Selain itu masih terdapat sebanyak 34 TPMB yang diantaranya PMB jejaring sebanyak 27 dan PMB setara Faskes sebanyak 7 faskes.
Selain optimalisasi capaian KBPP, strategi yang tak kalah penting yaitu adanya pelaksanaan dan pembinaan kelas ayah idaman (AMAN). Dimana kelas ini membangun peran ayah atau suami untuk lebih aktif dalam pengasuhan dan pendampingan. Salah satu kunci sukses keberhasilan KBPP adalah keterlibatan aktif suami. Melalui program Kelas AMAN yang merupakan bagian dari Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI). "Kita ingin memperkuat edukasi dan peran ayah dalam pengambilan keputusan ber-KBPP. Keberhasilan gerak kelas AMAN dan KBPP ada di TPMB dan Fasyankes yang dapat difasilitasi oleh Bidan/Nakes dan didampingi secara teknis oleh PKB/PLKB setempat," ujar Kepala Kemendukbangga/BKKBN Bengkulu.
Masih dr. Zamhir, percepatan registrasi dan pemutakhiran data Fasyankes dan TPMB yang populer dengan Form K/0/KB perlu adanya perbaharuan data. Hal itu tertuang dalam Peraturan BKKBN Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan BKKBN Nomor 2 Tahun 2025, seluruh Fasyankes dan TPMB yang memberikan pelayanan KB wajib terdaftar dan memperbarui datanya pada (Form K/0/KB) Sistem Informasi Keluarga (SIGA).
"Bagi TPMB dan Fasyankes yang belum teregistrasi di Kemendukbangga/BKKBN perlu didorong untuk registrasi (K/0) melalui Dinas/OPD KB Kabupaten/Kota. Apabila sudah teregistrasi maka Fasyankes dan TPMB tersebut berhak mendapat distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi (Alokon) dari pemerintah," sebut dr. Zamhir.
Penguatan sinergi kolaborasi lintas sektor sangat dibutuhkan agar dapat maksimalkan wadah Tim Pengendalian Mutu (TPM) Pelayanan KB berbasis SKB 4 Menteri (Kemendagri, Kemenkes, BKKBN, dan BPOM). Hubungan harmonis antara Dinas KB, Dinas Kesehatan, IBI, BPJS Kesehatan, serta Puskesmas harus terus dirawat demi memberikan pelayanan kontrasepsi yang aman, berkualitas, dan minim risiko komplikasi," harapnya.(irs)
Penulis : Idris Chalik
Editor : Tim Kehumasan Perwakilan BKKBN Bengkulu
Rilis : Selasa,(4/8/2026)


