BENGKULU-KEMENDUKBANGGA/BKKBN – Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar Forum Konsultasi Publik sebagai tahapan krusial dalam penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Kegiatan yang dilaksanakan sesuai amanat
UU Nomor 25 Tahun 2004 ini bertujuan menghimpun aspirasi masyarakat dan stakeholder guna menyempurnakan aspek teknokratis pembangunan daerah.
Forum strategis ini turut dihadiri oleh jajaran Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang diwakili oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Zamhari. SH., M.H. Kehadiran unsur Kemendukbangga/BKKBN ini menegaskan pentingnya sinkronisasi antara perencanaan pembangunan daerah dengan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana). Program ini dinilai vital sebagai fondasi dalam menciptakan keluarga berkualitas yang menjadi basis utama pembangunan daerah.
.jpeg) |
| Gubernur Bengkulu yang diwakili oleh Asisten II Setda Provinsi Bengkulu R.A. Denny, S.H., M.M., menyampaikan sambutan dan arahannya pada kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. |
Dalam arahannya, Gubernur Bengkulu yang diwakili oleh Asisten II Setda Provinsi Bengkulu R.A. Denny, S.H., M.M., menekankan bahwa RKPD 2027 disusun selaras dengan Visi, Misi, dan Program Prioritas RPJMD 2025-2029. Beliau menyoroti perlunya kolaborasi lintas sektor, termasuk dukungan dari program Bangga Kencana, untuk memastikan target pembangunan tercapai secara efektif.
Empat Fokus Pembangunan & Dukungan Bangga Kencana
Gubernur memaparkan empat fokus utama pembangunan Provinsi Bengkulu tahun 2027, di mana peran program Bangga Kencana sangat relevan khususnya pada poin ketiga (SDM):
1. Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan: Percepatan pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor unggulan dan UMKM.
2. Infrastruktur & Konektivitas: Pemerataan infrastruktur dasar untuk mendukung akses pelayanan dan ekonomi.
3. Penguatan SDM & Pemberdayaan Masyarakat: Peningkatan mutu pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Di sektor ini, sinergi dengan Program Bangga Kencana menjadi kunci untuk penanganan stunting, pengendalian penduduk, serta pembangunan keluarga yang berketahanan.
4. Tata Kelola & Daya Saing: Reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan publik.
.jpeg) |
| Foto: Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Zamhari, S.H., M.H. turut hadir dalam kegiatan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 dengan berpedoman pada visi, misi, dan program prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2025–2029) di Aula Merah Putih Pemerintah Provinsi Bengkulu, Senin, 20 Januari 2025. |
"Besarnya skala pembangunan daerah membutuhkan sinergi, kolaborasi, dan integrasi antar pemangku kepentingan, baik pusat maupun daerah," tegas Gubernur.
Dengan masuknya indikator Bangga Kencana dalam perencanaan RKPD, diharapkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Bengkulu di tahun 2027 akan semakin kompetitif dan sejahtera.
Penulis : Andryan Cahya Adiputra, A.Md.
Editor : Mardhotillah Layli R, S.Sos., M.Sos
Rilis : Selasa, 20 Januari 2021
Sumber Foto : Media Center Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu dan Media Center Pemerintah Provinsi Bengkulu
Media Center Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu
prov.bengkulu@bkkbn.go.id / kemendukbanggabkkbnbengkulu@gmail.com
bengkulu.kemendukbangga.go.id / keluargabengkulu.id
Telp./Fax : (0736) 8051144
Whatsapp : 0852-7967-1596
Alamat : Jalan Pembangunan no. 10, Jembatan Kecil, Singaran Pati, Kota Bengkulu, Bengkulu. 38824
Facebook : BKKBN Bengkulu
Instagram : kemendukbangga_bkkbnbengkulu
Threads : kemendukbangga_bkkbnbengkulu
Tiktok : kemendukbangga_bengkulu
Twitter/X : bkkbnbengkulu
Youtube : Kemendukbangga BKKBN Provinsi Bengkulu
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).