![]() |
Foto: Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Zamhari, S.H., M.H., dan jajaran melaksanakan Audiensi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu (28/4/2025). |
"Kita (BKKBN) bersama Kanwil Hukum akan bekerjasama dalam penguatan kelompok UPPKA dan membentenginya dengan dasar hukum memberi akses bantuan permodalan," kata Kepala Perwakilan BKKBN Bengkulu Zamhari, S.H., M.H di Kantor Wilayah Kemenkum Provinsi Bengkulu, Senin, 28/4.
Dikatakan Zamhari, untuk memperkuat kelompok UPPKA secara hukum dan ekonomi, biasanya dianjurkan berbadan hukum seperti koperasi, CV, atau yayasan.
Banyak UPPKA kemudian didaftarkan sebagai Kelompok Usaha Bersama (KUBE), koperasi, atau bentuk usaha kecil lain agar bisa mengakses bantuan permodalan resmi, seperti dari Dinas Koperasi atau Dinas Sosial.
Kepala Kantor Wilayah Hukum Provinsi Bengkulu Sasmita, S.H., M.H mengatakan bahwa pihaknya menyambut langkah tersebut, yang mana sejalan dengan program nasional untuk membangun usaha mikro di tiap daerah.
Di Bengkulu, pihaknya bersama pemerintah di daerah itu melalui program pengurusan izin akan memberikan legalitas badan hukum kepada kelompok UMKM di daerah itu.
"Kemenkum (Kementerian Hukum) saat ini memang aktif memperkuat dasar hukum untuk kelompok UMKM. Ini penting, karena legalitas itu membuat UMKM lebih kuat. Dengan dasar hukum UMKM dapat mengakses pembiayaan (KUR, CSR, hibah) serta memberikan perlindungan hukum dalam kontrak bisnis, dan meningkatkan kepercayaan dari konsumen dan mitra usaha".(irs)
Penulis : Idris Chalik
Editor : Rofadhila Azda, S.Ikom., M.A
Rilis : Senin, 28 April 2025
Media Center Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu
prov.bengkulu@bkkbn.go.id / kemendukbanggabkkbnbengkulu@gmail.com
bengkulu.kemendukbangga.go.id / keluargabengkulu.id
Telp./Fax : 0736 21144
Whatsapp : 0852-7967-1596
Jalan Pembangunan no. 10, Jembatan Kecil, Singaran Pati, Kota Bengkulu, Bengkulu. 38824
Tidak ada komentar:
Posting Komentar