Bengkulu Utara- Dengan tetap berpedoman pada Perpres No. 72 Tahun 2021 sebagai bagian pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan percepatan penurunan stunting tingkat kabupaten bengkulu utara, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkulu Utara menyelenggarakan Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2025, pada 4 Agustus 2025 bertempat di Ruang Command Centre Setdakab Bengkulu Utara. Tujuan utama pelaksanaan rembuk stunting adalah untuk menyatukan berbagai pihak terkait dalam upaya pencegahan dan penanggulangan stunting. Rembuk stunting bertujuan untuk mengidentifikasi masalah stunting, merumuskan rencana aksi, serta menggalang komitmen dan koordinasi antar pemangku kepentingan untuk menurunkan angka stunting.
Kegiatan rembuk stunting dibuka langsung oleh Bupati Bengkulu Utara Bapak Arie Septia Adinata, S.E, M.AP dan dihadiri oleh Kepala Perwakilan Bkkbn Provinsi Bengkulu Zamhari, S.H, M.H termasuk Forkopimda, Kepala OPD, Camat, Kepala Puskesmas, serta berbagai pihak yang termasuk dalam pemangku Kegiatan Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Bengkulu Utara.
Poin penting dalam kegiatan ini adalah adanya kesepakatan yang menunjukkan keseriusan Pemerintah daerah beserta seluruh pihak yang hadir untuk menyatakan Komitmen Bersama dalam Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Zamhari,SH,MH juga manyatakan bahwa Kemendukbangga/BKKBN berkomitmen penuh dalam upaya P3S ini. “Kemendukbangga/BKKBN berjanji melakukan pendampingan hingga rencana aksi OPD terbentuk hingga sampai pada kemunculan di proses penganggaran dan termuat dalam dokumen perencanaan daerah”, ujarnya. Tak hanya itu, Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan pencegahan dan penanganan stunting membutuhkan kolaborasi lintas sektor. “Kepala OPD tidak lagi tarik menarik dalam melaksanakan kegiatan sehingga sasaran terhadap tupoksi masing - masing berjalan”.
Selain itu terdapat juga pemaparan materi dari narasumber tentang data dan strategi intervensi P3S yang disampaikan oleh Zamhari, SH, MH selaku Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, kemudian pemaparan dari Dr. M. Dodi Hardinata, S.Sos., M.Si.,CPOf.,CCMS selaku Kepala Bappelitbangda Kabupaten Bengkulu Utara dan juga Tri Wahyudi, SKM.,MPH selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara.
Dengan sinergi dan kolaborasi semua pihak, diharapkan target angka prevalensi stunting di Kabupaten Bengkulu Utara dapat terus turun dan anak-anak generasi penerus bangsa dapat tumbuh sehat serta cerdas demi Generasi Indonesia Emas 2045.
Penulis: Rofadhila Azda,S.IKom, M.A
Editor: Penardi, S.Sos
Rilis: Senin, 4 Agustus 2025
Media Center Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu
prov.bengkulu@bkkbn.go.id / kemendukbanggabkkbnbengkulu@gmail.com
bengkulu.kemendukbangga.go.id / keluargabengkulu.id
Telp./Fax : 0736 21144
Whatsapp : 0852-7967-1596
Jalan Pembangunan no. 10, Jembatan Kecil, Singaran Pati, Kota Bengkulu, Bengkulu. 38824
Facebook : BKKBN Bengkulu
Instagram : kemendukbangga_bkkbnbengkulu
Threads : kemendukbangga_bkkbnbengkulu
Tiktok : kemendukbangga_bengkulu
Twitter/X : bkkbnbengkulu
Youtube : Kemendukbangga BKKBN Provinsi Bengkulu
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar