Rabu, 06 Agustus 2025

Penanganan Stunting perlu kolaborasi, GENTING Solusinya

Foto : Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tim Penggerak PKK Provinsi Bengkulu di Aula Grage Hotel Bengkulu (5/8/2025. sumber foto oleh Tim Media Center Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu).
Bengkulu,- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/ Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) turut andil pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tim Penggerak PKK Provinsi Bengkulu pada Selasa, 5 Agustus 2025 yang dihadiri segenap ketua dan pengurus TP PKK Kab/Kota Se-Provinsi Bengkulu. Hadirnya Kemendukbangga/BKKBN dengan menyajikan materi terkait salah satu Quick Win Kementerian yakni GENTING (Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting) yang merupakan gerakan gotong royong bersama dalam penanganan pencegahan stunting bagi keluarga resiko stunting miskin di Indonesia. Program Genting yang telah diluncurkan Desember 2024 menyasar 1 juta anak resiko stunting di Indonesia. Untuk provinsi Bengkulu, target penanganan stunting melalui Program Genting yakni sebanyak 10.350 target sasaran yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota.

Zamhari,SH,MH selaku Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu menyampaikan pentingnya kolaborasi nyata lintas sektor dalam penanganan stunting. “Program Genting ini merupakan program lintas sektor yang harus bersama - sama dilakukan dengan kesadaran penuh untuk menjadi orang tua asuh bagi keluarga resiko stunting. Dengan menjadi orang tua asuh, semangat gotong royong untuk sama - sama membantu keluarga resiko stunting akan mudah dilakukan. Para calon Orang Tua Asuh bisa  menghubungi Tim Pengendali Genting di Kab/Kota untuk mendaftar dan memilih wilayah penerima bantua”, ujarnya saat memberikan materi Genting.

Foto : Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Zamhari,S.H., M.H. menyampaikan materi terkait Quick Win Kemendukbangga/BKKBN pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tim Penggerak PKK Provinsi Bengkuludi Aula Grage Hotel Bengkulu (5/8/2025. sumber foto oleh Tim Media Center Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu). 

Kolaborasi dan komitmen semua pihak sangat berpengaruh terhadap jalannya program Genting di masyarakat. Penanganan stunting merupakan tugas bersama yang tidak hanya dilaksanakan oleh pemerintah daerah namun seluruh masyarakat. Antusiasme peserta Rakerda TP PKK dalam pemaparan program Genting dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang diungkapkan oleh peserta. Tak hanya itu, Program GATI dan Tamasya juga dibanjiri pertanyaan oleh peserta. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu dalam closing statementnya menyatakan bahwa “tidak ada upaya yang bisa dikerjakan sendiri, mari kita bersama - sama mengawal penanganan stunting. Ayo jadi Orang Tua Asuh Anak Stunting untuk Indonesia Emas 2045”, pungkasnya.


Penulis: Rofadhila Azda,S.IKom,M.A

Editor: Penardi,S.Sos

Tanggal rilis: Selasa, 5 Agustus 2025


Media Center Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu

prov.bengkulu@bkkbn.go.id / kemendukbanggabkkbnbengkulu@gmail.com

bengkulu.kemendukbangga.go.id / keluargabengkulu.id

Telp./Fax : 0736 21144

Whatsapp : 0852-7967-1596

Jalan Pembangunan no. 10, Jembatan Kecil, Singaran Pati, Kota Bengkulu, Bengkulu. 38824

Facebook : BKKBN Bengkulu

Instagram : kemendukbangga_bkkbnbengkulu

Threads : kemendukbangga_bkkbnbengkulu

Tiktok : kemendukbangga_bengkulu

Twitter/X : bkkbnbengkulu

Youtube : Kemendukbangga BKKBN Provinsi Bengkulu

Tentang Kemendukbangga/BKKBN

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca Lainnya