Bengkulu,-Sekretaris Perwakilan Badan Kependududkan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu Nesianto, S.E., M.M kepada wartawan di Bengkulu menyebutkan bahwa Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbamgga)/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menilai perlu merevisi Undang-Undang Nomor 52/Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Revisi undang-undang tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memasukkan kapitalisasi bonus demografi. Bersama DPR RI, Kemendukbangga/ BKKBN memiliki keinginan untuk merevisi UU Nomor 52 tahun 2009 tersebut. Wacana tersebut disampaikan pada Orientasi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Sabtu (26/07/2025) lalu.
Dalam forum bersama insan jurnalis itu, kata Nesianto, Prof. Budi Setyono, S.Sos, M.Pol. Admin, Ph.D, Sekretaris Kemendukbangga/Sekretaris Utama BKKBN telah menyampaikan, Revisi terhadap undang-undang tersebut dinilai strategis, bertujuan memasukan kapitalisasi bonus demografi. Diketahui, bila bonus demografi bisa dikapitalisasi 70 persen, Indonesia bisa menghemat dan akan panen bonus demografi. "Negara didirikan untuk menciptakan kesejahteraan bagi warga. Dan hadir, melayani rakyat untuk itu, bonus demografi menjadi potensi dalam suatu bangsa".
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) proyeksi penduduk 2020-2045, saat ini (2025) Indonesia sudah memasuki puncak bonus demografi. Setelah itu, secara perlahan jendela peluang itu menutup dan pada 2042 dependency ratio akan kembali ke angka 50 persen. Setelah 2045, Indonesia akan masuk pada klasifikasi penduduk tua (aging population) yang berdampak besar pada perekonomian," ujar Budi.
Dia menyebutkan 20 tahun mendatang jumlah lansia akan mendominasi. Tahun 2024, jumlah lansia 12 persen dari jumlah penduduk, sementara penduduk usia produktif sebesar 67,9 persen. Artinya, rasio penduduk lansia dan usia produktif berbanding 1:5,6. Artinya pula, satu lansia menjadi tanggungan 5-6 penduduk usia produktif. Di tahun 2045, jumlah lansia naik menjadi 20,3 persen dan usia produktif 69,3 persen. Rasionya menjadi 1:3,2. Artinya, satu lansia akan menjadi tanggungan 3-4 penduduk produktif. (irs)
Editor : Media Center Pusat/ Rofadhila Azda, S.Ikom., M.A
Rilis : Senin, 28 Juli 2025
Tidak ada komentar:
Posting Komentar