Bengkulu,-Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu baru saja menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING) Tingkat Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2026 bersama sejumlah mitra teknis pencegahan stunting di daerah itu. Rapat yang dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Bengkulu Utara, Bari Oktari, S.STP.
Rakor GENTING pada Selasa 28 April 2026 berlangsung di Aula Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Bengkulu Utara itu hadir Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Zamhari, S.H., M.H., Kepala Dinas Pengedalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Nova Hendriani, S.K.M., M.M. dan Mitra Teknis serta peserta undangan lainnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Bengkulu Utara, Bari Oktari, S.STP. dalam pembukaannya menyampaikan, GENTING, merupakan program inovasi dari pemerintah melalui Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN yang bertujuan untuk mempercepat penurunan angka stunting melalui semangat gotong royong masyarakat dan pemerintah daerah.
"Untuk menekan angka stunting di Provinsi Bengkulu dengan melibatkan pemerintah daerah sebagai "orang tua asuh" bagi keluarga berisiko. Program ini difokuskan pada pemenuhan gizi selama 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK)," kata Bari Oktari, Selasa, (28/4/2026).
Dengan gerakan bersama ini membangun komitmen membangun keluarga yang sehat. "Tak ada anak yang boleh tertinggal dalam tumbuh kembangnya. Itulah semangat yang menggerakkan Program GENTING hadir di tengah-tengah kita. Hari ini, Kabupaten Bengkulu Utara berkumpul, berkoordinasi, dan berkomitmen untuk terus menjadi yang terdepan dalam gerakan GENTING melalui intervensi terhadap keluarga berisiko stunting (KRS) yang merupakan keluarga sasaran prioritas. Kabupaten Bengkulu Utara terdapat sebanyak 2.272 keluarga sasaran intervensi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Zamhari, S.H., M.H. dalam Rakor GENTING menyampaikan untuk mengentaskan stunting di tengah keluarga masyarakat perlu adanya berkomitmen dalam filosofi GENTING yakni dengan mengedepankan sistem yang transparan.
"Dimana, setiap bantuan tercatat, terpantau, dan dapat dipertanggungjawabkan bangun sistem yang adil yang mampu membantu yang membutuhkan, tanpa terkecuali dan membangun sistem yang konsisten," sebut Zamhari.
Melalui langkah demikian itu kata Zamhari, maka keluarga berisiko stunting merasakan bahwa sistem ini nyata dan dapat dipercaya. Mereka akan berani berinvestasi untuk masa depan anak-anaknya. Persoalan stunting bukan hanya urusan satu pihak. namun menjadi tanggung jawab bersama.(irs)
Editor : Tim Kehumasan Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu
Foto : Media Center Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu
Rilis : Selasa, 28 April 2026.
Media Center Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu
prov.bengkulu@kemendukbangga.go.id / kemendukbanggabkkbnbengkulu@gmail.com
bengkulu.kemendukbangga.go.id / keluargabengkulu.id
Telp./Fax : (0736) 8051144
Whatsapp : 0852-7967-1596
Alamat : Jalan Pembangunan no. 10, Jembatan Kecil, Singaran Pati, Kota Bengkulu, Bengkulu. 38824
Follow Sosial Media Kami
Facebook : BKKBN Bengkulu
Instagram : kemendukbangga_bkkbnbengkulu
Threads : kemendukbangga_bkkbnbengkulu
Tiktok : kemendukbangga_bengkulu
Twitter/X : bkkbnbengkulu
Youtube : Kemendukbangga BKKBN Provinsi Bengkulu
Saluran Whatsapp : Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
.jpeg)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar