Selasa, 07 Juli 2026

Implementasi 8 Fungsi Keluarga Dalam Upaya Mencegah Korupsi

Sosialisasi Pembelajaran antikorupsi, budaya kerja ASN BerAKHLAK di lingkup Perwakilan BKKBN Bengkulu, Selasa,(7/7/2026).

Bengkulu,-Implementasi fungsi-fungsi keluarga sangat penting untuk mencegah korupsi karena keluarga adalah benteng utama penanaman nilai moral. Anggota keluarga dapat menjadi pengingat yang kuat dalam mencegah tindak korupsi, dan sekaligus dapat menjadi pendorong melakukan tindak tersebut. Dorong dari dalam anggota keluarga sering datang keinginan gaya hidup yang berlebihan.

Dari delapan fungsi keluarga terdapat tiga fungsi yang dapat mencegah dari tindakan korupsi yaitu Fungsi Agama, dimana fungsi ini mengembangkan kehidupan keluarga yang menghayati, memahami serta melaksanakan nilai-nilai agama dengan penuh iman dan taqwa kepada Tuhan YME. 

Fungsi Sosialisasi Pendidikan yang memberikan peran kepada keluarga untuk mengasuh, merawat, dan mendidik keturunan sesuai dengan tahapan perkembangannya agar menjadi generasi yang berkualitas dan mampu beradaptasi terhadap lingkungan dan kehidupan. Dan Fungsi Perlindungan, yang dapat menumbuhkan rasa aman baik secara fisik, ekonomi,  psikososial, serta kehangatan dalam kehidupan keluarga.

Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu, dr. H. Zamhir Setiawan, M.Epid., pada sosialisasi pembelajaran antikorupsi, budaya kerja ASN BerAKHLAK di lingkup Perwakilan BKKBN Bengkulu, Selasa,(7/7/2026).

Peserta sosialisasi dari berbagai unsur ikuti serius kampanye pencegahan korupsi dan gratifikasi

Ia mengatakan, "Tindak korupsi atau gratifikasi sering datangnya tidak secara langsung kepada pemberi layanan, tetapi tidak sedikit menyasar anggota keluarga sebagai tindakan gratifikasi terselubung," ujarnya.

Disampaikan Zamhir, bahwa pemerintah secara serius dalam mencegah terjadinya tindakan korupsi di tanah air dengan menetapkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 sebagai landasan hukum utama di Indonesia untuk memberantas tindak pidana korupsi. Aturan ini menggolongkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa karena merugikan keuangan negara dan melanggar hak sosial ekonomi masyarakat.

"Korupsi dirumuskan dalam 30 pasal, dikelompokkan menjadi 7 jenis besar yang terdapat adanya kerugian keuangan negara dengan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Suap-menyuap, Penggelapan dalam Jabatan, Pemerasan, Perbuatan Curang, Benturan Kepentingan dalam Pengadaan, dan Gratifikas yang mana terjadinya transaksi penerimaan hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Kepala BKKBN Bengkulu.

Masih menurut dr. Zamhir, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang bisa berbentuk uang, barang, rabat, komisi dan bahkan hingga pada berupa jasa pinjaman tanpa bunga. Penyebab yang sering terjadi dalam tindakan tersebut karena banyak pihak yang sering merasionalisasi tindakan gratifikasi.

"Bentuk rasionalisasi dalam gratifikasi dengan beralasan "sekedar tanda cinta kasih, pemberian cuma-cuma, tidak meminta, tidak ada kerugian negara, banyak yang menerima, dan beralasan agama" dianjurkan dalam agama agar saling memberi".

Gratifikasi bukan rejeki namun tindakan tersebut melanggar etika karena pejabat publik itu melayani bukan merima bantuan. "Tidak sepantasnya selaku PNS atau pejabat publik menerima pemberian atas pelayanan yang diberikan," ujar dr. Zamhir di depan ratusan peserta sosialisasi antikorupsi dan gratifikasi bagi jajarannya.

Menurut dia, guna terbangunnya budaya antikorupsi dan gratifikasi mari kita mengawalinya dengan internalisasi antikorupsi dan gratifikasi dalam diri dan keluarga serta sebagai ASN harus bekerja sesuai dengan budaya kerja Kemendukbangga/BKKBN dan nilai-nilai ASN BerAKHLAK.

"Budaya kerja Kemendukbangga/BKKBN berpedoman pada nilai dasar ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif). Yang diintegrasikan dengan filosofi Flower, Bee, Honey. Integrasi ini menjadi standar pelayanan masyarakat dan landasan dalam membangun keluarga berkualitas".(irs)

Penulis : Idris Chalik
Editor : Tim Kehumasan Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu
Rilis : Selasa,(7/7/2026).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca Lainnya