Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Drs. Khairil Anwar
Bengkulu,-Gubernur Bengkulu melalui Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Bengkulu Drs. Khairil Anwar, M.Si menyebutkan ada hal yang perlu disadari oleh semua tingkat pemerintahan, baik kabupaten-kota hingga pemerintah provinsi. Dimana perlunya menyadari bahwa pentingnya peta jalan (Road Map) pembangunan kependudukan/grand design pembangunan kependudukan (GDPK) di tiap tingkatan daerah merupakan urusan wajib pemerintah daerah.
Selain sebagi urusan wajib, GDPK sebagai indkator kinerja pemerintah daerah, maka pemerintah daerah wajib membuat peta jalan pembangunan kependudukan. Peta Jalan Pembangunan Kependudukan penting bagi pemerintah daerah karena dapat dijadikan sebagai acuan strategis dan operasional dalam merumuskan serta melaksanakan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang berbasis data kependudukan.
Hal itu disampaikan Khairil usai mengikuti pembukaan rapat bersama Penyusunan Peta Jalan dan Rencana Aksi Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) di Ruang Balai Pelatihan dan Pengembangan (Balatbang) Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu,Selasa, 3/5/2025.
"Mau tidak mau, GDPK harus ditangani dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Saat ini pemerintah di Bengkulu, mulai dari tingkat kabupaten-kota hingga provinsi tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kegiatan hari ini dapat memberikan gambaran bahwa penting dan bagaimana menyusun GDPK masing-masing daerah, sehingga menjadi bahan dalam menyusun RPJMD. Kependudukan adalah persoalan manusia yang semua tertuju pada arah pembangunan, ketika GDPK sudah fokus tentu nanti perencanaan pembangunan juga dapat tepat sasaran dan dapat bersentuhan dengan kepentingan kepada masyarakat," ujar Asisten I Setda Provinsi Bengkulu
Asisten I meminta agar pemerintah daerah segera menyusun GDPK agar menjadi salah satu indikator dalam RPJMD sehingga peta jalan yang beririsan dengan kepentingan masyarakat ada, tutup Khairil. (irs)
Editor : Rofadhila Azda, S.Ikom., M.A
Rilis : Selasa, 3 Juni 2025
Tidak ada komentar:
Posting Komentar