Rabu, 24 Juni 2026

NIB Fondasi Legalitas Bagi Kelompok UPPKA


Foto: Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, dr. H. Zamhir Setiawan, M.Epid., didampingi Ketua Tim Kerja 2 (Ketahanan Keluarga dan Pencegahan Stunting) Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Mardhotillah Layli Rahmasita, S.Sos., M.Sos., pada kegiatan tatap muka bersama Kelompok UPPKA di Kabupaten Mukomuko.

Bengkulu,-Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) adalah program pemberdayaan ekonomi yang dikembangkan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN). Diluncurkan program ini untuk membentuk keluarga mandiri dan sejahtera melalui kelompok usaha mikro. Program ini fokus memperkuat ekonomi keluarga akseptor KB dan Pasangan Usia Subur (PUS) guna mendukung program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) dan percepatan penurunan stunting.

"Untuk memperkuat ekonomi keluarga akseptor kelompok usaha mikro itu maka perlu didorong untuk mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti registrasi  sebagai identitas pelaku usaha dalam kegiatannya," kata Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Provinsi Bengkulu, dr. H. Zamhir Setiawan, M.Epid., pada orientasi dan pelatihan teknis pelaksanaan bagi kader UPPKA di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Selasa,(23/6/2026). 

Orientasi dan pelatihan teknis pelaksanaan kelompok UPPKA berlangsung di kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Mukomuko diikuti sebanyak 30 orang keder UPPKA yang terdapat di 15 kecamatan di daerah itu.

Foto: Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, dr. H. Zamhir Setiawan, M.Epid., ketika memberikan sambutan pada kegiatan tatap muka bersama Kelompok UPPKA di Kabupaten Mukomuko.

Izin usaha tersebut sebaiknya dimiliki untuk semua skala usaha. Setiap pelaku usaha perlu memiliki NIB sebagai identitas resmi usaha. Yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) dan berlaku untuk usaha risiko rendah hingga tinggi.

"NIB bagi pelaku ekonomi mikro (UPPKA) sangat penting sebagai fondasi legalitas bagi kelompok UPPKA. Kepemilikan NIB mengubah status usaha dari informal menjadi formal, membuka akses yang lebih luas ke berbagai program pemerintah dan dukungan perbankan," kata dr Zamhir.

Didepan puluhan kader pelaku ekonomi mikro di Mukomuko, Zamhir Setiawan menyampaikan bahwa, Legalitas dan perlindungan usaha tersebut memiliki banyak manfaat selain berlaku sebagai bukti resmi kepemilikan usaha mikro/kecil yang diakui negara, juga menggantikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Izin tersebut dapat mendorong akses permodalan lebih mudah dan menjadi syarat untuk mengajukan kredit usaha atau hibah program pemberdayaan ekonomi dari pemerintah.

Menanggapi tantangan kelompok pelaku ekonomi dalam meningkatkan penjualan, dia menyampaikan perlu strategi pemasaran dengan memanfaatkan media sosial. Sarana digital untuk mempromosikan produk secara efektif dan hemat biaya. "Platform ini memungkinkan bisnis menjangkau audiens yang lebih luas, membangun brand awareness, berinteraksi langsung dengan pelanggan, serta mengarahkan penjualan secara langsung melalui konten kreatif," kata Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, dr. Zamhir.

Foto: Kelompok UPPKA di Kabupaten Mukomuko mengikuti kegiatan tatap muka yang dihadiri oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu di Aula DP3AP2KB Kabupaten Mukomuko.

Ketua Tim Kerja 2 (Ketahanan Keluarga dan Pencegahan Stunting) Mardhotillah Layli Rahmasita, S.Sos., M.Sos., menyebutkan pemanfaatan platform dapat membantu dalam meningkatkan penjualan sejumlah kelompok pelaku ekonomi mikro di daerah itu. Di Kabupaten Mukomuko terdapat sebanyak 133 kelompok pelaku ekonomi UPPKA yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini.

Dan diyakini pengembangan usaha UPPKA melalui kepemilikan NIB dan strategi marketing yang modern diharapkan usaha ekonomi kecil menengah di daerah ini mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga yang tersebar di 151 desa kelurahan.(irs)


Penulis : Idris Chalik

Editor : Tim Kehumasan Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu

Rilis : Rabu,(24/6/2026)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca Lainnya