![]() |
| Foto: Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, dr. H. Zamhir Setiawan, M.Epid., bersama jajaran saat melaksanakan Audiensi kepada Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan di Balai Raya Semarak Bengkulu. |
Bengkulu,- Pemerintah Provinsi Bengkulu tetaskan keputusan tentang pengendalian mutu pelayanan program keluarga berencana (KB). Melalui Surat Keputusan bernomor : R.350.DP3APPKB Tahun 2026 Pemerintah Provinsi Bengkulu membentuk forum koordinasi pengendalian mutu pelayanan program KB.
SK Forum koordinasi pengendalain mutu KB yang dikeluarkan pada 12 Agustus 2026 menunjuk Gubernur Bengkulu sebagai pelindung. Sebagai Koordinator pengendalian mutu pelayanan diamanahkan kepada Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu. Bidang Pelayanan Kontrasepsi kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu. Sebagai Wakil Koordinator diserahkan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Pada pengendalian mutu atau kualitas alat dan obat kontrasepsi, forum koordinasi tersebut menetapkan Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu pada Bidang Penyediaan dan Pengendalian Mutu atau Kualitas Alat dan Obat Kontrasepsi. Hal itu ditetapkan untuk menjamin mutu pelayanan Keluarga Berencana yang memerlukan koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut pengendalian mutu pelayanan Keluarga Berencana di Provinsi Bengkulu.
"Hadirnya forum ini untuk menguatkan agar pelayanan KB yang aman, efektif, dan sesuai standar merupakan bagian dalam upaya peningkatan kualitas keluarga dan percepatan pencapaian pembangunan kependudukan dan keluarga," kata Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu, dr. H. Zamhir Setiawan, M.Epid.
Forum koordinasi pengendalian mutu pelayanan KB di daerah merupakan bentuk implementasi dari keputusan bersama empat kementerian, Menteri dalam Negeri (Nomor 400.9-779 Tahun 2026), Menteri Kesehatan Nomor (HK.01.08/MENKES/1141/2025), Menteri Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Nomor 1/SKB/E2/2025), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Nomor 613 Tahun 2025) tentang Pengendalian Mutu Pelayanan KB.(irs)
Penulis : Idris Chalik
Editor : Tim Kehumasan Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu
Rilis : bengkulu.kemendukbangga.go.id Kamis,(20/8/2026).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar