dr. H. Zamhir Setiawan., M.Epid menyampaikan arahan dalam forum koordinasi intersifikasi Pelayanan KB di Bengkulu,(Kamis,(16/7/2026).Foto BKKBN
Bengkulu, – Pendayagunaan tenaga Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) merupakan kewenangan penuh pemerintah daerah sebagai bagian dari pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten dan kota. Namun demikian, pembinaan teknis dan substansi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) tetap menjadi tanggung jawab Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN.
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Kemendukbangga)/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemberdayaan Tenaga Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) maka pendayagunaan PKB/PLKB menjadi wewenang penuh pemerintah daerah.
"Keberhasilan Program Keluarga Berencana (KB) dan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) tidak dapat dicapai hanya melalui kebijakan pemerintah pusat. Dukungan dan komitmen pemerintah daerah menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi program hingga tingkat desa dan kelurahan. Untuk meraih keberhasilan program Bangga Kencana di daerah PKB/PLKB perlu meningkatkan koordinasi dan komunikasi yang baik terhadap pemerintah daerah. Keberhasilan program bangga kencana tidak dapat diraih tanpa dukungan dari pemerintah daerah kabuapten/kota. Provinsi Bengkulu terdapat sebanyak 289 personel PKB/PLKB yang tersebar di sejumlah daerah kabupaten / kota di Bengkulu dengan jumlah desa binaan mencapai 1.513 desa/kelurahan".
Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, dr. H. Zamhir Setiawan, M.Epid., mengawali arahannya pada pembukaan Pertemuan Review Forum Koordinasi Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR) Provinsi Bengkulu yang dihadiri pengurus PD IBI dan PC IBI, PKB/PLKB dan OPD KB kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu, Kamis,(16/7/2026).
Disebutkan dr. Zamhir hal itu dipertegas dalam BAB IV " Mutasi Wilayah Binaan "pasal 10 Mutasi Wilayah Binaan. mutasi merupakan perpindahan Wilayah Binaan Penyuluh KB dan PLKB dalam satu provinsi, yang terdiri atas antar wilayah kabupaten/kota dan binaan dalam mutasi Wilayah Binaan antarkabupaten/kota".
Penegasan kembali tertuang pada "Bagian Kedua Usulan Mutasi Wilayah Binaan " dalam pasal 12 menyebutkan hak pemda Kepala OPD-KB menyampaikan usulan mutasi Wilayah Binaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a kepada Kepala Perwakilan BKKBN provinsi.
dr. H. Zamhir Setiawan, M.Epid, mengatakan pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur penempatan, pendayagunaan, serta pemberdayaan PLKB sesuai kebutuhan pelayanan di wilayah masing-masing. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan BKKBN menjadi faktor penting agar pelaksanaan program Bangga Kencana tetap berjalan optimal.
"Pembinaan dan pengawasan PKB/PLKB ada di Pemda/ dinas OPD KB di masing-masing kabupaten/kota PLKB merupakan ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah daerah memiliki hak penuh dalam pendayagunaan tenaga PLKB, sedangkan Kemendukbangga/BKKBN melaksanakan pembinaan teknis agar kompetensi, kualitas, dan arah pelaksanaan program tetap sejalan dengan kebijakan nasional," ujar Zamhir.
"Kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan Kemendukbangga/BKKBN akan mempercepat pencapaian sasaran pembangunan keluarga, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta percepatan penurunan stunting," tambahnya.
Ia berharap pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu dapat mengoptimalkan keberadaan tenaga PKB/PLKB dengan memberikan dukungan terhadap peningkatan kapasitas, penyediaan sarana kerja, serta penempatan personel yang proporsional sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin efektif.(irs)
Editor : Tim Kehumasan BKKBN Perwakilan Provinsi Bengkulu
Rilis : Jumat,(17/7/2026).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar